“Modus tersangka, untuk saat sementara ini persoalan ekonomi, dan ia mendapatkan upah sebesar Rp. 1 juta dari seorang lelaki berinisial KZ, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dari Tim Opsnal Narkoba Polresta Kendari. Dan menurut keterangan tersangka, ia mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, tepatnya di dalam Kaleng Minyak Rambut disamping pohon,”pungkasnya.(IMR/FNN).