FAJAR.CO.ID, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Bidang Humas Polda Sultra menggelar Press Conference pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Januari – Februari 2024 yang bertempat di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (28/2).
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kuat Ditresnarkoba Polda Sultra dalam memberantas narkotika,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian didampingi Dirresnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Lanjutnya, sepanjang bulan Januari – Februari 2024, petugas Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap 6 orang tersangka yang merupakan jaringan antar kota dari Aceh, Medan, hingga Jakarta dengan barang bukti total mencapai 1.722,294 gram atau seberat 1,7 Kg.
“Kalau untuk Kota Kendari disini kebanyakan pengguna narkotika,” tambah Dirresnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Sambungnya, para tersangka diketahui dari hasil pengakuan mereka merupakan jaringan lapas yang ada di Kota Kendari. Mereka beraksi dengan menjalankan perintah dan transaksi dari dalam lapas.
“Alasan keenam tersangka terjun kedalam bisnis haram narkotika adalah tergiur dengan faktor iming-iming mencari pekerjaan mudah dengan hasil besar, beberapa diantaranya merupakan kalangan ekonomi menengah kebawah,”ujarnya.
Lanjutnya, diketahui, meski dikendalikan dari dalam Lapas keenam tersangka yang terdiri dari 5 pria dan 1 wanita tidak berkaitan satu dengan yang lainnya.