Kata Serda Sudirman, kemudian, sekitar pukul 10.40 WITA, Serda Aswan melaporkan kejadian tersebut kepada Danramil 1417-09/Ranomeeto, dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait permasalahan tersebut.
“Lalu, sekitar pukul 10.49 WITA, pihak Satresnarkoba Polresta Kendari tiba di TKP untuk menjemput tersangka SH (20) dan melakukan pengembangan kasus,”ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sekitar pukul 12.30 WITA, pihak Satresnarkoba Polresta Kendari, kemudian tersangka SH (20) serta Serda Aswan dan Serda Sufirman menuju rumah tersangka guna mengambil barang bukti sebanyak 31 paket kecil dan 1 paket 5 gram.
“Sekitar Pukul 12.45 WITA, tersangka SH (20) bersama barang bukti dibawa oleh pihak Satresnarkoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.(IMR/FNN).