Lebih lanjut Fitrayadi menyampaikan, selain menangkap ketiga tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone Oppo A12, 1 Unit Mini Bus,
sementara 1 kalung emas seberat 1,5 gram masih dalam pencarian.
“Adapun persangkaan pasal, untuk tersangka ZLT dan Tersangka RSF diduga melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan dan untuk
tersangka MZ diduga melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan,”pungkasnya.(IMR/FNN).