FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menanggapi perbuatan wanprestasi dan dugaan tindak pidana penipuan dalam Kerjasama Penambangan antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sultra dan PT. Zhejiang New World.
Dimana Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World, Dedi Ferianto, SH.,CMLC meminta Pj. Gubernur Sultra selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Utama Sultra untuk bertanggung jawab atas kerugian kliennya sebesar Rp. 3,5 Miliar.
Tanggapan ini muncul, saat diwawancara oleh awak media terkait perkara itu disela-sela kegiatannya belanja Takjil Buka Puasa di Pelataran MTQ, Selasa (26/3).
“Ingkar janji, ranahnya perdata atau pidana?, kalau perdata, ada gugatan nggak ke Pengadilan Negeri?,”tanya Andap.
Sambungnya, kok dilaporkan ke Polda, Kalau perdata harusnya di Pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dalam Kerjasama Penambangan antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sulawesi Tenggara (Sultra) dan PT. Zhejiang New World adalah Perjanjian antara Korporasi.
Dirut Perumda Utama Sultra berinisial LSO pada saat menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam kapasitasnya sebagai Dirut Perumda bukan pribadi. Klien kami selaku investor mau berkerjasama dan memberikan dana, karena kepercayaannya pada Perumda sebagai perusahaan milik pemerintah atau Plat Merah.
“Oleh karenanya, kami meminta Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Utama Sultra dalam hal ini Pj. Gubernur Sultra untuk bertanggung jawab atas kerugian investasi yang dialami oleh klien kami sebesar 3,5 Milyar Rupiah,”ungkap Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World, Dedi Ferianto, SH.,CMLC kepada FAJAR.CO.ID, Minggu (24/3)