FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)
pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah
sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus),
pada tanggal 28 Maret 2024.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tipikor yang
dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”ungkap Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH kepada FAJAR.CO.ID, Jum’at (29/3).
Lanjutnya, dalam pembacaan tuntutan, terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun,
dikurangi masa penahanan dan denda sebesar satu miliar rupiah subisidiair 6 bulan kurungan serta
membayar uang pengganti sebesar Rp. dua
triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta
lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh satu tiga
puluh tiga sen atau sekira 2,1 Triliun lebih rupiah.
“Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama
dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk
menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai
harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut
maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,”terangnya.