Ini Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kepada 4 Terdakwa Tipikor Blok Mandiodo

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi
pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah
sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada
tanggal 3 April 2024.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tipikor
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal
18 ayat (1) Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah dan
ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Jo. Pasal 64 KUHPidana,”ungkap Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan kepada FAJAR.CO.ID, Rabu (3/4).

Lanjutnya, terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra dituntut pidana penjara selama 5
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar lima ratus juta rupiah subisidiair 3 bulan
kurungan
serta membayar uang pengganti sebesar
delapan puluh tiga milyar empat ratus dua puluh
sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh
dua rupiah dan lima puluh delapan sen atau Rp. 83,4 Miliar.

“Dengan ketentuan, jika
Terpidana Rudy Hariyadi Tjandra tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta
bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda
yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka
dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,”terangnya.

  • Bagikan

Exit mobile version