FAJAR.CO.ID, KONAWE – Sebanyak 124 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Unaaha Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima pengurangan masa menjalani tahanan atau remisi dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pembacaan SK remisi tersebut dilaksanakan usai melaksanakan Sholat Idul Fitri yang di bacakan langsung Kepala Rutan (Karutan) Unaaha Hery Kusbandono, Rabu (10/4).
Karutan Kelas II B Unaaha Hery Kusbandono, mengatakan 124 dari 340 warga binaan yang ada di Rutan dianggap telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diusulkan mendapatkan remisi tersebut yang terdiri pidana umum 108 orang, narkotika 10 orang dan 6 orang tindak pidana korupsi .
Selain itu kata dia, warga binaan yang menerima remisi lebaran ini juga harus berkelakuan baik, dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (Register F) dalam kurun waktu 9 bulan bagi pidana khusus dan 6 bulan bagi pidana umum.
Hery menjelaskan bahwa pihak Rutan aktif melakukan pembinaan terhadap narapidana, termasuk pengembangan keterampilan dan peningkatan keimanan.
“Lewat pembinaan itu nantinya juga bisa sebagai evaluasi kami dalam pengajuan remisi, dengan harapan warga binaan bisa meningkatkan kualitas diri, baik perilaku perbuatan dan keimanan,”ucapnya.
Ia juga mengatakan, besaran remisi yang diperoleh warga binaan di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bervariasi. Mulai dari paling kecil 15 hari sampai dengan 2 bulan dan semua proses usulan remisi bagi warga binaan tidak dipungut biaya.