FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari dari Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengelar pemusnahan barang bukti sebanyak 123 knalpot bogar yang merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka cipta kondisi mulai bulan Januari hingga awal Maret 2024.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Lapangan Uji Praktek SIM Satpas Polresta Kendari dan dihadiri langsung Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa, PJU Polresta Kendari, Perwakilan Pemkot Kendari, Perwakilan Kodim 1417/Kendari, Perwakilan Kejari Kendari, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kepala Sekolah, dan Tokoh Masyarakat.
Pantauan FAJAR.CO.ID di lapangan, Kapolresta Kendari bersama perwakilan Forkopimda Kota Kendari melaksanakan pemusnahan secara simbolis dengan meletakkan sejumlah knalpot bogar di depan alat berat, dan selanjutnya dilindas ratusan knalpot bogar sampai ringsek oleh satu unit alat berat.
“Kita bersama-sama dengan rekan Forkompinda, kita melaksanakan kegiatan pemusnahan knalpot bogar yang sudah kita laksanakan penindakan yaitu penilangan, sehingga ini menjadi perhatian bagi masyarakat Kota Kendari agar tidak mengunakan lagi knalpot bogar, karena itu melanggar aturan, bisa memancing keributan termasuk permasalahan sosial yang lain,”ungkap Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko kepada FAJAR.CO.ID, Kamis (18/4).
Lanjutnya mengatakan karena permasalahan knalpot bogar ini menjadi perhatian dari masyarakat, karena setiap kita ketemu masyarakat, pasti mengeluh terkait knalpot bogar.