“Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden, yang isinya bukan hanya
membubarkan konstituante, namun juga menyatakan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) Tahun 1950. Tapi Indonesia menyatakan diri kembali ke Undang-Undang
Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS),”bebernya.
Andap melanjutkan, bahwa pada tahun 1957 melalui Deklarasi Juanda, Indonesia menyatakan diri
sebagai Negara Kepulauan. Deklarasi Juanda dalam pandangannya, memperteguh sikap pendiri
bangsa atas konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
“Indonesia bersikap tidak ingin
menjadi negara federal atau serikat, seperti yang dikehendaki Belanda,”ucapnya.
Sambungnya, sejarah mencatat, pada tahun 1958 dibentuk Dewan Perancang Nasional (sekarang menjadi
Bappenas), yang bertugas membuat cetak biru pembangunan pertama Indonesia.
“Roadmap tersebut dijalankan dalam sistem ketatanegaraan dengan konsep otonomi daerah (Otoda), dalam
bingkai NKRI. Salah satu konseptornya adalah Putra terbaik dari Provinsi Sultra yakni Almarhum Bapak
H. Jakub Silondae. Almarhum juga merupakan salah satu pencetus utama gagasan pembentukan Provinsi Sultra,”terangnya.
Kata Andap, Jakub Silondae bersama Organisasi Pemersatuan Masyarakat Indonesia
Sulawesi Tenggara (Permais) berjuang keras untuk berdirinya Provinsi Sultra.
“Artinya, Provinsi Sultra didirikan oleh para Pejuang kemerdekaan, Pejuang yang
mempertahankan kemerdekaan, Pejuang yang terlibat dalam perjuangan untuk tegaknya
kedaulatan NKRI,” tegasnya.