FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Buser77 Polresta Kendari melakukan penangkapan kepada 4 orang tersangka tindak pidana mata uang atau Uang Palsu (Upal) yakni berinisial ML (31), FM (25), AF (32) dan IA (24) pada Hari Minggu (28/4).
“Keempat tersangka diatas, ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana mata uang yang terjadi di Jalan Pattimura, Lorong Suzuki I di Kecamatan Puuwatu, Kendari,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada FAJAR.CO.ID, Senin (29/4).
Lanjutnya, adapun kronologis kejadian, berawal dari pelaku yang datang untuk transfer uang dengan menggunakan jasa BRIlink di Kios korban sejumlah Rp.995.000,- dengan biaya admin sebesar Rp. 5.000,-, namun transfer ke nomor rekening yang tuju selalu gagal.
“Lalu pelaku kembali meminta korban untuk melakukan transfer ke aplikasi dana dan berhasil, lalu ketika pelaku memberikan uang kepada korban, ternyata 10 lembar uang yang diberikan itu adalah uang rupiah palsu,”bebernya.
Sambungnya, adapun, kronologis penangkapan terhadap para tersangka dilakukan, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran kertas rupiah palsu yang tersangkanya telah diamankan oleh korban.
“Selanjutnya, tim langsung menuju ke lokasi kejadian, dan kemudian mengamankan tersangka ML (31) di Counter Aulia Phone, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,”jelasnya.
Kata Fitrayadi, dari keterangan tersangka ML (31) dilakukan pengembangan dan diamankan 3 orang pelaku lainnya.