PT Vale Resmi Menerima Perpanjangan Izin Operasi hingga 28 Desember 2035 dari Pemerintah Indonesia

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO)
resmi menerima perpanjangan izin operasi (untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035)
setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale, Rabu (15/5).

IUPK
yang diterima Perseroan pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi Perseroan
untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.

Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan
dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang
ditentukan.

Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan (termasuk
praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).

Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK
sebesar 10 % dari Laba Bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang
berlaku.

Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK (termasuk telah selesainya
divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024), IUPK
berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025) serta perpanjangan
pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035). IUPK dapat diperpanjang
lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang
berlaku.

  • Bagikan