FAJAR.CO.ID, KENDARI – Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra melakukan aksi demonstrasi menolak Pasal-pasal Kontroversi dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
Aksi demontrasi ini turut dihadiri oleh Ketua AJI Kendari Nursadah, Ketua PWI Sultra Sarjono dan Ketua IJTI Sultra Saharuddin dan puluhan wartawan dari berbagai media di Kota Kendari, Senin (20/5).
Aksi turun ke jalan ini sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik yang diselundupkan dalam revisi UU Penyiaran.
“Sejumlah pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis,” ungkap salah satu demonstran dalam orasinya
Lanjutnya, kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
“Pasal ini sangat multi tafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers,”jelasnya.
Sambungnya, ketiga, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.