FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali membekuk seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial SP (33) di Jalan Tunggala, BTN Griya Triloka Tunggala, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada Sabtu (18/5) sekira pukul 22.00 WITA.
“Dari tangan tersangka diamankan 108 sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 59,98 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya,” ungkap KBO Satnarkoba Polresta Kendari, Ipda Asruddin kepada FAJAR.CO.ID, Senin (20/5).
Lanjutnya, adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka, berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mel 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Tunggala, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari sering terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Kemudian selanjutnya, petugas kepolisian menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, setelah mendapat informasi yang akurat sekitar pukul 22.00 WITA, dan petugas kepolisian melakukan penangkapan atau penggeledahan terhadap tersangka SP bertempat di dalam rumah di Jalan Tunggala, BTN Griya Triloka Tunggala, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari,”terangnya.
Sambungnya, tim juga menemukan barang bukti berupa 108 sachet plastik bening berisikan kristal bening Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 59,98 gram tepatnya di atas lantai rumah dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya.
“Setelah itu, tersangka SP dan barang bukti yang ditemukan dibawa di Kantor Polresta Kendari untuk proses selanjutnya,”ujarnya.