FAJAR.CO.ID, KONAWE – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Unaaha, Hery Kusbandono membantah tudingan dari Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum (LPPH) dan aktivis lainnya yang mengatakan ia telah melakukan perundangan terhadap salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial HDR.
“Izin teman-teman media, pertama-tama kami mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Bersama ini kami sampaikan tanggapan Karutan dan klarifikasi yang sebenarnya terjadi terkait dugaan perundungan yang dilakukan Karutan terhadap tahanan berinisial HDR, hal itu tidak benar adanya,”ungkap Karutan Kelas II B Unaaha, Hery Kusbandono kepada FAJAR.CO.ID, Rabu (22/5).
Lanjutnya, terkait penyataan Ketua Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum (LPPH) dan Aktivis lainnya yang mengatakan Karutan melakukan provokasi kepada kepada WBP dan menfitnah tahanan berinisial HDR setelah mengumpulkan WBP, itu juga tidak benar.
“Yang terjadi adalah, pada tanggal 21 Mei 2024, Ia mengumpulkan seluruh WBP untuk memberikan pengarahan terkait dengan hak dan kewajiban WBP serta aturan yang berlaku di dalam Rutan,”jelas Karutan Kelas II B Unaaha ini.
Sambungnya, sebelumnya, HDR sempat komplain terhadap waktu besukan yang hanya 20 menit, padahal sesuai aturannya layanan kunjungan Rutan dan Lapas itu hanya 15 menit dan hanya boleh 2 kali seminggu dengan membawa surat izin dari pihak penahan.
“Akibat dari protes HDR ini. Banyak WBP yang merasa jengkel terhadap kelakuan HDR dan karena menurut WBP lain sudah banyak kebijakan Rutan yang sangat membantu WBP, Tetapi saya selaku Karutan menghimbau agar yang bersangkutan tidak diusik, karena hal tersebut terjadi, karena ketidaktahuannya sebagai tahanan baru,”terang Hery Kusbandono.