Kemenkumham RI Komitmen Kembangkan Ekosistem Kekayaan Intelektual dan Mendorongnya Sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

  • Bagikan

Ia melanjutkan, hingga saat ini, telah terdaftar sebanyak 138 produk IG dari berbagai wilayah di Indonesia dan 15 produk IG terdaftar dari luar negeri. Jumlah ini tentunya masih harus ditingkatkan mengingat Indonesia memiliki potensi sumber daya yang melimpah.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis, dan Apresiasi Insan KI merupakan puncak dari rangkaian Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, yang sudah dimulai sejak 26 April 2024.

“Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024 tidak hanya dilakukan di pusat, tetapi juga di wilayah yang diikuti oleh Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia melalui Podcast KI serentak dan Ruki (Guru KI) Bergerak yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor
Wilayah,” tuturnya.

Selain itu, DJKI juga menggelar Seminar Woman and Intellectual Property (Kekayaan Intelektual untuk Perempuan Indonesia), dan Intellectual Property Crime Forum. Min menjelaskan, semua itu dilakukan sebagai upaya berkelanjutan dalam mewujudkan ekosistem KI guna mendorong perekonomian bangsa.

Sebagai informasi, pada kegiatan ini turut dilakukan Pengukuhan Tim Pembinaan IG Nasional yang beranggotakan 14 kementerian dan lembaga terkait:

  1. Kementerian Dalam Negeri;
  2. Kementerian Luar Negeri;
  3. Kementerian Pertanian;
  4. Kementerian Perdagangan;
  5. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  6. Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  7. Badan Standarisasi Nasional;
  8. Universitas Indonesia;
  9. Institut Pertanian Bogor;
  10. Kementerian PPN/Bappenas;
  11. Kementerian Perindustrian;
  12. Kementerian Pariwisata Republik Indonesia;
  13. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  14. Dewan Kerajinan Nasional.

Turut dilaksanakan juga penandatanganan perjanjian kerja sama di bidang KI dengan berbagai kementerian dan lembaga, yaitu:

  1. Perpustakaan Nasional RI tentang Pengembangan, Pemanfaatan dan Optimalisasi Perpustakaan di Bidang Kekayaan Intelektual;
  2. Direktorat Jenderal Pajak tentang Pemanfaatan Data Dan/Atau Informasi Kekayaan Intelektual di Bidang Perpajakan;
  3. Direktorat Jenderal Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan tentang Pembinaan dan Pelindungan Merek dan Indikasi Geografis Dalam Rangka Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, sejumlah Anugerah Kekayaan Intelektual Indonesia diberikan kepada penerima dengan kategori sebagai berikut:

  • Bagikan