FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Kendari terhadap terdakwa Erick Oktora Hibali Silondae, S.Sos.,M.Si. pada perkara Tipikor Studi Kelayakan Bandara Udara dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan (Busel) Tahun Anggaran 2020, Jum’at (21/6).
Bertempat di Rutan Kelas IIA Kendari, telah dilakukan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Sprint Nomor: PRINT- 360 / P.3.18/Fu.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024, terhadap Terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, S.Sos.,M.Si. pada perkara Tipikor Studi Kelayakan Bandara Udara dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan T. A. 2020, berdasarkan petikan Putusan Pengadilan Tipikor Negeri Kendari dengan Nomor : 6 / Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi tertanggal 13 Juni 2024.
“Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Kendari dalam putusannya mengadili dan menyatakan Terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, S.Sos.,M.Si., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaaan Primair Penuntut Umum,”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Nobertus Dhendy R.P., SH.,MH kepada FAJAR.CO.ID, Sabtu (22/6).