Lanjutnya, membebaskan terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, S.Sos.,M.Si. oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
“Kemudian menyatakan Terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, S.Sos.,M.Si. telah terbukti secara sah dan meyakinkan berslaah melakukan Tipikor secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum,”jelasnya.
Sambungnya, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, S.Sos.,M.Si., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 1 bulan.
“Membebaskan terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, S.Sos.,M.Si. dari Pidana Tambahan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara,”ujarnya.
Kata Nobertus, menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,
Menyatakan barang bukti berupa yang sebanyak 106 barang bukti dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Abdul Rahman, SH,”
“Menghukum terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, S.Sos.,M.Si. agar membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,-,”pungkasnya.(IMR/FNN).