“Beliau HR memberikan kuasa kepada kami untuk memberikan edukasi bahwa semua apa yang disampaikan di medsos itu tidak benar atau Hoax. Dan itulah yang kami kejar sekarang ini dengan memberikan langkah- langkah hukum,” ungkapnya.
Sebagai tim kuasa hukum Harmin Ramba, lanjut Sukri, mempunyai target agar supaya secepatnya akun Andi Rekkang itu ditemukan.
Hal itu, agar orang yang dimaksudkan itu bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya karena ini membuat suatu peristiwa yang sangat menyerang pribadi Bapak Harmin Ramba secara pribadi.
Adapun kronologinya, bahwa awalnya pada Kamis malam, 19 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wita, para saksi-saksi menemukan pemilik akun FB Andi Rekkang memposting digroup FB Konawe Kita dengan kalimat, “Seluruh Pj Sultra hanya Pj konawe yang kotor otaknya”.
“Kemudian saksi menghubungi saudara Tahsan Tosepu dan saudara Jafrun menyampaikan adanya status saudara Andi Rekkang di media sosial facebook mengatakan seluruh Pj Sultra hanya Pj Konawe yang kotor otaknya,” urai Sukri.
Setelah mendengar dan melihat hal tersebut di group, para saksi-saksi dan pengadu keberatan atas apa yang disampaikan saudara Andi Rekkang di media sosial (facebook). Bahwa apa yang dituduhkan saudara Andi Rekkang di media sosial (facebook) itu semua tidak benar.
“Tak hanya itu, kami juga melaporkan pemilik akun yang membuat status “5 pale istrinya Pj pantas boros anggaran,” terangnya.
Sehingga atas kejadian itu, kata Sukri, Harmin Ramba sangat keberatan atas apa yang dituduhkan saudara Andi Rekkang dan pemilik akun lainnya yang membuat narasi-narasi yang menyerang pribadi HR di media sosial facebook.