“Kemudian menetapkan situasi KLB Polio bagi daerah yang melaporkan adanya kasus Polio sebagai keadaan kahar/force majeure dan mengoptimalkan penggunaan Biaya Tidak Terduga (BTT) dan dana Otonomi Khusus (Otsus) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Tito
Tito berharap kepada Bupati, Walikota dan Gubernur agar menginternalisasikan pelaksanaan PIN kedalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) atau Rencana Kerja Perperintah Daerah (RKPD).
“Melakukan advokasi dan sosialisasi kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi profesi, satuan pendidikan, dan seluruh pihak terkait,”imbuhnya.
Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, Mendagri Tito berpesan agar memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai dan berkelanjutan di daerah masing-masing.(IMR/FNN).