“Adapun tersangkanya yakni seorang lelaki berinisial MS (46). Tersangka ditangkap pada hari Rabu (5/6) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Bunga Kolosua, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,”ujarnya.
Sambungnya lagi, adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka, berawal pada hari Selasa (4/6), Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra mendapatkan informasi bahwa ada paket yang mencurigakan yang diduga berisi narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman, sehingga dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan.
“Kemudian pada hari Rabu (5/6) sekitar pukul 13.00 WITA petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial MS di Jalan Bunga Kolosua Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dan saat itu tersangka kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Sahbu dengan berat brutto 502 gram atau 0,502 Kg,”jelasnya.
Katanya Christ, setelah itu, tim langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya dan membawa tersangka ke kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.
“Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun,”pungkasnya.(IMR/FNN).