FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 2.276 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 Tahun Anggaran 2024, bertempat di Kantor Gubernur Sultra, Senin, (24/6).
Acara pengangkatan ini merupakan salah satu langkah konkret dalam menindaklanjut amanat Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pengangkatan ini tentunya didasari regulasi yang ada. UU 20 tahun 2023 tentang ASN telah mengamanatkan bahwa status honorer ditiadakan pada akhir tahun ini. Bagi tenaga honorer harus diselesaikan dengan baik pada tahun ini,” ujar Pj Gubernur Sultra ini.
Sebanyak 2.276 orang menerima SK Pengangkatan PPPK tahun 2023 Provinsi Sultra, terdiri atas 1.777 Tenaga Guru, 259 Tenaga teknis, dan 240 Tenaga Kesehatan.
“Hari ini adalah momen yang bermakna bagi kita semua, khususnya bagi 2.276 Putra/Putri terbaik Sultra yang telah lulus seleksi dan memenuhi syarat sebagai ASN. Saya berharap, para PPPK dapat menjalankan tugasnya dengan semangat pengabdian, penuh dedikasi dan dapat meningkatkan profesionalisme,” ujarnya.
Dalam kesempatannya, Pj Gubernur Sultra menyoroti pentingnya mempedomani UU No. 20/2023 tentang ASN yang mengatur hak dan kewajiban ASN.
“Hak PPPK mencakup penghasilan, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, pengembangan diri, penghargaan, dan bantuan hukum. Sementara kewajiban mereka adalah setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah, menjaga netralitas, serta menaati Nilai Dasar atau Kode Etik atau Kode Perilaku ASN” jelasnya.