FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton laksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Kendari terhadap terdakwa Abdul Rahman, SH pada Perkara Tipikor Studi Kelayakan Bandara Udara dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan (Busel) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang dilaksanakan di Rutan Kelas II A Kendari, Senin(24/6).
“Telah dilakukan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Sprint Nomor: PRINT- 358.a / P.3.18/Fu.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024, terhadap Terdakwa Abdul Rahman, S.H. pada perkara Tipikor Studi Kelayakan Bandara Udara dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Busel TA. 2020, berdasarkan petikan Putusan Pengadilan TIPIKOR Negeri Kendari dengan Nomor : 4 / Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi tertanggal 13 Juni 2024,”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Busel, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, SH.,MH kepada FAJAR.CO.ID, Senin (24/6).
Lanjutnya, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Kendari dalam putusannya mengadili, menyatakan bahwa Terdakwa Abdul Rahman, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, sehingga Membebaskan Terdakwa Abdul Rahman, S.H., oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.