Terdakwa Abdul Rahman Dalam Kasus Tipikor Studi Kelayakan Bandara Udara Dan Pariwisata Kadatua, Busel Jalani Vonis Hakim di Rutan Kelas II A Kendari

  • Bagikan

“Menyatakan Terdakwa Abdul Rahman, S.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum,
sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdul Rahman, S.H., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp. 100.000.000, – dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan,”bebernya.

Sambungnya, menyatakan uang kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 10.000.000,- yang diserahkan oleh Terdakwa Abdul Rahman, S.H., yang dititipkan ke nomor rekening: 0326-01-001591-30-5 An. RPL 103 Kejari Buton untuk disetorkan ke Kas Negara.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
menetapkan Terdakwa tetap ditahan,”

“Menyatakan, barang bukti berupa yang sebanyak 106 barang bukti dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Abdul Rahman, S.H Menghukum terdakwa Abdul Rahman, S.H. agar membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,-,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan