Kata Fitrayadi, selanjutnya, adapun kronologis penangkapan terhadap dua tersangka ini, yakni setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan dan kemudian menemukan tersangka berinisial AL (23) di Jalan Jenderal M.T. Haryono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari dan tersangka LF (23) di BTN Grand Boulevard di Jalan Grand Boulevard Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,”imbuhnya.
Fitrayadi menambahkan adapun, barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit motor Honda CRF
“Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 363 KUHP Junto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan,”
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka telah melakukan Curanmor di 12 tempat berbeda di Kota Kendari dan telah dijual ke Kabupaten Butur. Dan saat ini, tim Satreskrim Polresta masih melakukan pengembangan tentang pembeli-pembeli dari sepeda motor tersebut,”pungkasnya.(IMR/FNN).