Kejati Sultra Gelar FGD Bahas Sinergitas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi Yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-64 Tahun 2024 bertempat di Aula Kejati Sultra, Jum’at (19/7).

FGD tersebut mengusung tema “Sinergitas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi Yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara” dan diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra Anang Supriatna, SH. MH, Para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi (Kasi) Se- Wilayah Kejati Sultra, Koordinator, Kasi di Kejati Sultra, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Bea Cukai Kendari dan dari Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) baik secara laring maupun during.

Kajati Sultra Hendro Dewanto, SH. M.Hum dalam kata sambutannya menyampaikan Kejaksaan dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sekarang lebih fokus pada upaya pengembalian kerugian negara.

“Oleh karena itu dalam penindakannya lebih diutamakan pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara sebagai alternatif dari unsur merugikan keuangan negara,”jelasnya.

Sambungnya, perkara korupsi yang telah ditangani dengan fokus membuktikan unsur merugikan perekonomian negara antara lain perkara importasi tekstil, importasi baja, importasi garam, pertambangan timah, nikel dan juga terkait industri sawit dengan akibat kerugian perekonomian negara yang fantastis triliunan rupiah.

“Outcome yang diharapkan dengan terwujudnya sinergitas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang menyebabkan Kerugian Negara adalah dapat membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong terciptanya iklim investasi yang baik,”pungkasnya.

  • Bagikan