FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online. Kedua wanita tersebut berinisial AA (19) dan GA (23). Penangkapan dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka.
Kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3). Pasal tersebut mengatur tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak.
Kronologis penangkapan dimulai pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WITA. Personil Subdit V Tipidsiber sedang melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik kedua pelaku yang memposting tautan judi online. Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut.
Pada pukul 16.30 WITA, personel Subdit V Tipidsiber melakukan perjalanan menuju Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) untuk menangkap AA (19). Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan ke Kolaka untuk menangkap GA (23). Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, S.IK., M.H, CPM mengungkapkan bahwa saat penangkapan, link situs judi online masih terpasang di akun Instagram milik kedua pelaku.