FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra dengan Kejati Sultra tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dilaksanakan di Aula Kejati Sultra, Senin (29/7).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Hendro Dewanto, SH. M.Hum dalam kata sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejati Sultra adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang datun. Dan bagi KPU Provinsi Sultra dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),”ungkapnya.
Lanjutnya, dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah datun.
“Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain yakni penegakan hukum, bantuan hukum,
pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain,”ucapnya.
Samhngnya, jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi, tapi juga non litigasi.