“Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejati Sultra bermaksud melindungi pejabat atau Lembaga KPU Provinsi Sultra yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,”tegasnyam
Kajati Sultra mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.
Sementara itu, Dr. Asril, S.Sos. M.Si selaku Ketua KPU Provinsi Sultra dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa penandatangan kesepakatan bersama hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan dipusat dengan Kejaksaan Agung RI.
“Tahun ini ada 17 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Sultra yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Dan akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut,”ujarnya.
Lanjutnya, oleh karenanya KPU berharap dengan adanya Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Kejati Sultra dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum kalau ada hal-hal yang tidak mampu dicegah pihak KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejati Sultra.
Untuk diketahui, setelah kata sambutan acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara KPU Provinsi Sultra dengan Kejati Sultra.