305 Produk Hukum Daerah Belum Sesuai Prinsip Hak Asasi Manusia, Ini Dirjen HAM Kemenkumham RI

  • Bagikan

Lebih lanjut, Dirjen HAM mengutarakan rencana penguatan bagi para perancang peraturan perundang-undangan terkait materi atau substansi HAM.

“Karena, hemat kami salah satu pekerjaan rumah yang harus segera ditangani yaitu berkaitan dengan pemahaman terkait substansi HAM di para penyusun produk hukum,” kata Dhahana.

Untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dalam pembentukan produk hukum di daerah, Kemenkumham juga telah menerbitkan Permenkumham No. 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Melalui Permenkumham ini maka pembentukan peraturan perundang-undangan akan melibatkan analisis dari perspektif HAM. Sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga HAM.

“Dengan adanya Permenkumham terkait pengarusutamaan HAM ini, kami berharap mampu mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyusun produk hukum yang menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih adil dan inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan