Lebih lanjut Kajati Sultra mengatakab bahwa dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejati Sultra bermaksud melindungi pejabat atau UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sultra yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,”tegasnya
Kajati Sultra juga mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.
“Saya berharap setelah adanya MoU dapat terus berkolaborasi antara kedua belah pihak, jangan hanya sampai di penandatangan MoU saja,”tandasnya.
Sementara itu, Andi Adi Umar Dani, ST. MT selaku Koordinator UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sultra dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka upaya untuk terus menjaga sinergitas kolaborasi yang berkelanjutan dalam pembangunan infrastruktur di Sultra, maka pihak UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sultra mengajukan permohonan pelaksanaan kesepakatan bersama antara UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sultra dengan Kejati Sultra dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas program infrastruktur di Sultra khususnya dibidang Datun.
Koordinator UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sultra tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada Kajati Sultra beserta jajaran atas arahan dan petunjuk dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan/ penyelesaian permasalahan hukum dibidang Datun pada lingkup UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sultra.