Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba dalam laporannya menyampaikan bahwa narapidana dan anak pidana di Lapas dan Rutan Se-Sultra berjumlah 3.539 orang.
“Adapun usulan untuk memperoleh remisi umum tahun 2024 sebanyak 2.242 orang, dengan rincian sebagai berikut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi untuk Kasus Tindak Pidana Narkotika berjumlah 773 orang dari jumlah seluruh WBP Kasus Tindak Pidana Narkotika yaitu 1.318 orang,”ucapnya.
Sambungnya, WBP yang mendapatkan remisi untuk Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berjumlah 55 orang dari jumlah seluruh WBP Kasus Tipikor yaitu 142 orang.
“WBP yang mendapatkan remisi untuk Kasus Tindak Pidana Umum (Pidum) berjumlah 1.414 orang dari jumlah seluruh WBP kasus Tindak Pidum yaitu 2.075 orang,”ujarnya.
Lanjutnya, dari jumlah 2.242 orang, terdapat 6 orang Warga Binaan yang langsung bebas, dengan rincian sebagai berikut Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 1 orang (Kasus Pencurian), Lapas Kelas IIA Baubau sebanyak 1 orang (Kasus Penganiayaan),
Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 3 orang (Kasus Pencurian, Sajam, Asusila)
Rutan Kelas II B Raha sebanyak 1 orang (Kasus Penculikan).
“Remisi ini sebagai penghargaan dan penghormatan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami mengucapkan terimakasih kepada warga binaan pemasyarakatan karena telah menciptakan suasana aman dan tertib dengan rasa penuh kekeluargaan,”tandasnya.(IMR/FNN).