FAJAR.CO.ID, KENDARI – Menanggapi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian ambang batas pencalonan Kepala Daerah yang termuat dalam putusan Nomor 60/PUU-XXI/2024.
Ketua Partai Nasdem Sultra, H. Ali Mazi menyampaikan bahwa hal itu tergantung masing-masing partai dan ia menganggap ada putusan tersebut tidak akan mengubah konstalasi politik dalam Pilkada serentak 2024.
“Saya kira itu kan undang-undang, dan putusan MK itu final dan mengikat. Ya, sudah tergantung Partai masing-masing,”ucap Ali Mazi.
Sambungnya, kan itu ditujukan kepada partai-partai, mau gak partai-partai. Ya, kalau ada ketentuan tapi Partai juga tidak memberi. Ya, tidak bisa juga.
“Saya rasa ini tidak akan mengubah konstalasi, semua calon-calon mulai para Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wali Kota hari ini, ini sudah hampir semua sudah, sudah final semua,”pungkasnya.
Dikutip dari website mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.