IMM Sultra Desak DPR RI dan KPU RI Kawal Dua Putusan Mahkamah Konstitusi, IMM Minta KPU RI Segera Buat PKPU

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar aksi mendesak dan mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengawal dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepada daerah dan Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun saat penetapan Calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian, IMM Sultra juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi dan melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan Kepala Daerah berdasarkan Putusan MK serta mendesak DPRD Provinsi Sultra dan DPR RI mengambil sikap yang berintegritas, arif, adil dan bijaksana untuk menolak revisi RUU Pilkada.

Menurut IMM Sultra, salah satu putusan MK yakni Putusan No. 70/PUU-XXII/2024 ini juga telah menghentikan kontroversi yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) yang membuat syarat usia dialihkan menjadi syarat penetapan calon terpilih, artinya dengan putusan MK ini, syarat usia wajib dipenuhi oleh Calon Kepala Daerah ketika akan mendaftar.

Kedua, putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 juga terkait syarat pencalonan Kepala Daerah tidak lagi mengunakan persentase 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu legislatif, tetapi besarannya mengikuti besaran persentase sesuai rentang daftar pemilih tetap pada tiap Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Pada dasarnya terkait putusan MK yang sifatnya pada prinsipnya bahwa putusan hakim harus dianggap benar, final dan mengikat, sehingga atas putusan MK yang secara kelembagaan yudikatif merupakan lembaga yang tertinggi mengawal dari pada konstitusi dan UUD 1945,”ungkap Jenderal Lapangan IMM Sultra, Ali Kamri didampingi oleh Ketua PC IMM Kota Kendari, Zaldin saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Sultra, Jum’at (23/8).

  • Bagikan