Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir menyampaikan pentingnya kemandirian dan pembangunan kapasitas (capacity building) bagi BUMD dalam rangka peningkatan perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kemandirian BUMD merupakan salah satu kunci untuk memperkuat perekonomian daerah. Dengan kapasitas yang memadai, BUMD dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan berkontribusi signifikan terhadap PAD,” ujar Tomsi Tohir.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara BUMD dan BUMN, seperti yang dilakukan hari ini, adalah langkah strategis yang harus terus diperluas di berbagai sektor usaha.
Arahan dari Menteri BUMN yang disampaikan oleh Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari, menekankan pentingnya intensifikasi dan ekstensifikasi peluang kerjasama antara BUMN dan BUMD di berbagai bidang usaha.
Lanjutnya, hal ini dianggap krusial untuk memperkuat sinergi dan memastikan bahwa potensi ekonomi di tingkat daerah dapat dimaksimalkan melalui kolaborasi yang saling menguntungkan.
Indrajad Hattari menambahkan nota kesepahaman ini diharapkan segera diimplementasikan, dengan tujuan agar program pengolahan sampah menjadi BBJP dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian target lingkungan yang lebih bersih dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
“Kesepahaman ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel di sektor energi dan lingkungan,” jelasnya.
Disisi lain, berdasarkan laporan capaian Aksi Stranas PK, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Sekretariat Stranas PK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 hingga saat ini, Stranas PK terus mendorong perbaikan tata kelola BUMD sebagai upaya pencegahan korupsi.