FAJAR.CO.ID, KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam yang didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (23/8) kemarin.
Kedatangan Nur Alam di Mapolda Sultra ini untuk memberi klarifikasi atau penjelasan, atas laporan yang sebelumnya dilayangkan untuk Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sultra, Jaelani yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp.3 miliar.
Dikatakan, dana sebesar Rp.3 miliar itu untuk membantu Jaelani bertarung di Pemilu Februari 2024 lalu, dengan perjanjian PKB akan memberikan dukungan kepada Tina Nur Alam dan Radhan di Pilkada.
Saat ditemui awak media usai pemeriksaan, Nur Alam menjelaskan, pertemuan pertamanya dengan Jaelani pada akhir 2022 lalu, karena adanya rekomendasi dari rekan-rekannya.
“Saat itu sekitar akhir tahun 2022 Jaelani ketemu saya di Lapas Sukamiskin,” ujar Nur Alam.
Pertemuan itu terjadi beberapa kali. Nur Alam mengungkapkan, beberapa kali Anggota DPR RI terpilih itu menemuinya di kediamannya di Jakarta.
Dimana, dalam pertemuan itu Jaelani meminta bantuan, arahan serta dukungan agar diperkenalkan dengan para tokoh-tokoh penting yang ada di Sultra, yang dapat membantunya dalam konsolidasi partai.
“Permintaannya agar partainya bisa dia kembangkan dan mendapatkan kursi DPR RI bisa sama-sama kita perjuangkan. Alhasil dia berhasil menjadi anggota DPR RI. Tentu dalam proses pelaksanaan itu, dibutuhkan berbagai strategi, pendekatan, program dan lain sebagainya, yang didalamnya juga membutuhkan operasional,” jelasnya.