FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dukungan penuh terhadap Pasangan Abdul Rasak-Afdhal dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari makin solid, baik dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Amanat Nasional (PAN) dan masyarakat Kota Kendari.
Perjalanan Abdul Rasak-Afdhal untuk mendapatkan syarat perjalanan cukup panjang dan berliku. Ditinggal oleh Partainya sendiri (PPP), hingga akhirnya mendapatkan dukungan dari Perindo dan Abdul Rasak mendapatkan pendamping untuk sepakat jalan bersama yakni Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Sultra, Ir. Afdhal, ST.,MPWK yang juga mantan Aktivis HMI serta Seniman.
Dan perjalanan itu, berbuah surat rekomendasi B1 KWK dari Perindo yang memiliki dua kursi di DPRD Kota Kendari.
Selanjutnya, karena belum mencukupi, walaupun dalam situasi adalahnya putusan MK No. 60, dan diakhir masa pendaftaran terjadi kejutan politik.
Dimana surat rekomendasi B1 KWK PAN dengan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/636/VII/2024 tertanggal 12 Juli 2024 yang semula diberikan kepada pasangan Siska Karina Imran-Sudirman, tiba-tiba berpindah ke pasangan Abdul Rasak-Afdhal, dimana PAN Kota Kendari memiliki 4 Kursi di DPRD Kota Kendari.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN memberi Surat Persetujuan Model B. persetujuan.Parpol.KWK atau B1 KWK dengan No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/864/VIII/2024 yang ditandatangani Ketum PAN, Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno tertanggal 22 Agustus 2024 kepada pasangan Abdul Rasak-Afdhal.
Dan dua hari sebelumnya, DPP PAN juga telah mengeluarkan surat pembatalan Persetujuan B1 KWK Siska Karina Imran-Sudirman dengan SK No : PAN/A/Kpts/KU-SJ/846/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno.