“Sejak setahun terakhir, banyak pedagang pasar mengeluhkan kehadiran lapak-lapak ilegal di ruas Kota Unaaha. Kehadiran lapak ini sangat mempengaruhi pendapatan pedagang di pasar karena mereka menjual berbagai kebutuhan seperti ikan, sayur, dan bumbu-bumbu, sehingga pembeli di pasar menjadi sepi. Hal ini juga berdampak pada penurunan retribusi pasar, dari awalnya Rp. 5.000 menjadi Rp. 3.000,” ungkap Cici.
Emkab Konawe,pj Stanley,Rencana penertiban ini diharapkan dapat menata kembali aktivitas perdagangan di Kota Unaaha serta meningkatkan kebersihan dan ketertiban di kawasan pemukiman.(IMR/FNN)