Indonesia dan Korea Selatan Sepakat untuk Bekerja Sama Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Kedua Negara

  • Bagikan

Pada kesempatan yang sama, Director General of Copyright Bureau Republik Korea Hyangmi Jung turut menyampaikan harapannya atas penandatanganan MSP.

“Perjalanan kita sampai pada hari ini memang cukup panjang. Ada berbagai diskusi dan
penyesuaian yang telah kita lakukan terkait MSP. Namun, hari ini menjadi sangat bermakna karena apa yang kita lakukan membuktikan Indonesia dan Korea saling percaya untuk bersama-sama memberantas pelanggaran hak cipta,” tegasnya.

Hyangmi menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta, salah satunya dilakukan dengan distribusi konten secara ilegal semakin mudah dilakukan dan hal ini terjadi hingga ke lingkup
internasional, untuk itu Indonesia dan Korea menjalin kerja sama secara komprehensif.

Adapun MSP ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan di bidang penyidikan kejahatan hak cipta guna mencapai perkembangan ekonomi, sosial, dan
budaya di kedua negara. Beberapa ruang lingkup kerja sama meliputi:

  1. Pelindungan hak cipta: meningkatkan efektivitas manajemen dan sistem pelindungan hak cipta di kedua negara.
  2. Penyidikan kejahatan hak cipta: berkolaborasi dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran hak cipta, termasuk ancaman kejahatan lintas negara.
  3. Pendidikan dan pelatihan: melaksanakan pelatihan, simposium, seminar, dan kegiatan edukasi terkait hak cipta.
  4. Berbagi informasi: bertukar informasi terkait kejahatan hak cipta, pelanggaran, penegakan hukum, serta praktik terbaik di bidang ini.
  5. Pengembangan kapasitas: meningkatkan kemampuan personel dan peralatan untuk mendukung penegakan hukum hak cipta.

Ketua Tim Kerja Pengaduan DJKI Budi Hadisetyono menyampaikan, DJKI optimis kolaborasi ini akan membawa dampak positif yang signifikan dalam upaya melindungi hak cipta serta mendorong kemajuan sektor kreatif di Indonesia dan Korea Selatan.

“Kerja sama ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif di kedua negara. Dengan adanya pelindungan hak cipta yang lebih baik, para kreator dan inovator akan merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus berkarya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan