FAJAR.CO.ID, KONAWE – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Unaaha memfasilitasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melakukan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan pemadanan atau pencocokan data nomor induk kependudukan (NIK). Tujuannya agar WBP Rutan Unaaha dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak Kabupaten Konawe dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/9) kemarin.
Perekaman E-KTP tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe yang disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe yang diwakili oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tongauna dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tongauna.
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Hery Kusbandono menjelaskan kegiatan ini merupakan kolaborasi yang baik dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada Warga Binaan. Dia berharap para WBP tersebut dapat menggunakan hak suaranya saat pilkada serentak tahun 2024.
“Hak pilih warga binaan sama pentingnya dengan hak pilih masyarakat yang ada di luar di rumah tahanan, jadi satu suara saja sangat penting untuk diakomodasi agar bisa menggunakan hak pilihnya nanti pada pilkada,” ujar Hery
Pantauan di lapangan, setelah dimintai keterangan, operator langsung melakukan perekaman KTP elektronik terhadap WBP, dimulai dari perekaman iris mata, perekaman sidik jari, pengambilan foto hingga perekaman tanda tangan.
Hasil dari kegiatan tersebut sebanyak 27 orang dilakukan perekaman baru dengan rincian 16 orang merupakan warga Kabupaten Konawe dan 11 orang warga luar Kabupaten Konawe yang masih dalam wilayah Provinsi Sulta yang belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta 63 orang melakukan cetak ulang KTP, dikarenakan KTPnya rusak ataupun hilang.