“Jadi awalnya niat tersangka hanya ingin memberikan pelajaran saja, namun karena korban pada waktu dikeroyok, dia akan melaporkan kejadian ini ke Kepolisian, akhirnya tersangka ini membabi buta, akhirnya korban meninggal,”
“Dan untuk tersangka E (22) ini memang kerja di Morowali dia mengoperasikan alat berat. Jadi tersangka E (22) adalah otak dari pembunuhan ini, karena dia cemburu, karena pacarnya diganggui terus sama korban LH (24),”
“Dan pasal yang kita terapkan yakni pasal 340 junto pasal 338, kemudian pasal 170 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukumannya untuk pembunuhan berencana maksimal hukuman mati, kemudian untuk pasal 338 ancaman hukumannya 15 tahun, dan pasal 170 ancamannya 12 tahun,”pungkasnya.(IMR/FNN).