Optimalkan PAD, Pemkot Kendari Limpahkan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak dan Restribusi ke Pemerintah Kecamatan

  • Bagikan

Selain itu, dalam upaya meningkatkan transparansi dan mempermudah proses pembayaran retribusi, Pemerintah Kota Kendari akan menerapkan sistem pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk penagihan retribusi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum, secara cepat, mudah, dan tanpa uang tunai.

“Kami harapkan penagihan dalam retribusi ini non tunai agar tidak ada celah-celah. Jadi kita upayakan transaksi non tunai. Untuk sosialisasi akan kita lakukan selanjutnya,” pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan