FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membantu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penangkapan terhadap 1 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di Wilayah Hukum Kejati Sultra.
“DPO itu yakni Abdul Rahim Coni alias Dora Bin Coni yang ditangkap pada hari Jum’at, 18 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WITA bertempat di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),”ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH, Jum’at (18/10).
Lanjutnya, bahwa DPO tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1346K/Pid/2022 tanggal 8 Desember 2022.
“Karena melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain berhak atas tanah tersebut” dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,”jelasnya.
Sambungnya, bahwa terpidana awalnya terdeteksi di Morowali di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kemudian di Kabupaten Konawe di Provinsi Sultra dan akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
“Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Provinsi Sulsel untuk di eksekusi oleh Kejari Maros,”pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa penangkapan DPO ini merupakan komitmen Kejaksaan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) untuk terus mengejar buronan hukum.(IMR/FNN).