Kami meyakini bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini. “Kami percaya bahwa hukum akan ditegakkan, dan pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ini dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak ada lagi korban-korban lainnya,” tambah Pengacara dari JPHN Law Office tersebut.
Hingga saat ini, Klien kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sembari menunggu Itikad baik dan pertanggungjawaban dari PT Bina Mitra Indosejahtera. Klien kami juga membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lainnya guna melindungi hak dan kepentingan perusahaan milik Klien kami, tegas Pengacara Asal Medan itu.