“Sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP,”ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana ini didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor : Print -2779/P.3.10/Fu.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung R,I nomor : 5496 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024.
“Berdasarkan hal tersebut diatas, selanjutnya Terpidana Syarif Maulana dilakukan Eksekusi di Lapas Kelas II A Kendari,”pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir dan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah. T telah dieksekusi oleh Kejari Kendari dan telah dibawa ke Lapas Kelas II A Kendari untuk menjalani hukuman.(IMR/FNN).