Ini Langkah Strategis Calon Walikota Kendari, Abdul Rasak Dalam Meningkatkan Peringkat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Kendari

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pasangan Calon Walikota Kendari dan Wakil Walikota Kendari Nomor Urut 5, Rasak-Afdhal menyiapkan langkah-langkah strategis dalam rangka meningkatkan peringkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Kota Kendari agar dapat lebih baik dengan kategori B atau A dan berkualitas tinggi.

Adapun langkah-langkah yang disiapkan untuk mencapai hal tersebut yakni penguatan regulasi dari sisi kebijakan tata kelola keuangan dan kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM) serta penempatan standar pelayanan minimal (SPM) terutama di layanan pendidikan dan kesehatan.

Hal ini diungkapkan oleh Calon Walikota Kendari, Abdul Rasak saat menjawab pertanyaan panelis terkait hasil penilaian Ombudsman Perwakilan Provinsi Sultra tentang kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dari 17 Kabupaten/Kota di Sultra. Pemerintah Kota Kendari mendapat peringkat kedua dengan nilai 64,14 persen, tetapi masuk dalam kategori C, padahal pada tahun sebelumnya selalu berada dalam kategori B.

“Pelayanan publik adalah suatu yang mutlak yang harus dilakukan oleh pemerintahan kedepan terutama di layanan kesehatan, dan layanan pendidikan. Olehnya itu pemerintahan Rasak-Afdhal akan menguatkan regulasi, karena ini dasar kita untuk menindaklanjuti dari kebijakan selanjutnya mulai kebijakan tata kelola keuangan, kebijakan sumber daya manusia kita dan berkaitan didalamnya,”ungkap Abdul Rasak dalam debat publik perdana, Rabu (30/10) malam.

Lanjutnya, didalam penerapan aturan main atau regulasi, kita akan menempatkan standar pelayanan minimal seperti contoh di bidang kesehatan, standar pelayanan minimumnya adalah bagaimana pelayanan untuk Ibu hamil kita, bagaimana pelayanan untuk Ibu melahirkan, usia sekolah dasar kita, usia sekolah menengah pertama kita, kemudian pelayanan kesehatan secara umum.

  • Bagikan