Sita Rp.78,1 Miliar dari Judi Online Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp. 78,1 miliar dari sindikat judi online (judol) internasional. Hal ini sebagai bukti komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah,” kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri selaku Wakasatgas Penanggulangan Judi Online saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11).

Menindaklanjuti arahan Presiden dan instruksi Kapolri, Satgas Pemberantasan Judi Daring melakukan pengembangan kasus terhadap kasus judi online website Slot8278 yang dirilis pada Oktober lalu.

“Website Slot8278 sindikat perjudian internasional yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) China yang menawarkan batas minimum deposit Rp. 10 ribu, dan tidak memerlukan pendaftaran akun sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan bermain judi online melalui website tersebut,” terangnya.

Dari hasil pengembangan perkara tersebut, ditemukan aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan adanya deposit melalui PT. Tri Usaha Berkat (LINKQU). Perusahaan jasa keuangan ini memfasilitasi dan bekerjasama dengan PT. Anjana Jaya Teknologi dan PT. Mega Lintas Teknologi yang dibuat oleh tersangka HAJ.

“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap HAJ pada 18 Oktober dan telah dilakukan penahanan dan menyita 1 unit laptop dan uang Rp. 8,2 miliar,” ucapnya.

  • Bagikan