Sementara itu, Anggota Komisi XIII, Al Muzzammil Yusuf, meminta Kementerian Hukum memperhatikan aspek meaningful participation dalam pembentukan Undang-Undang (UU). Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan bahwa partisipasi publik dalam pembentukan produk hukum telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Di samping itu, anggota Komisi XIII, Ali Mazi, menginginkan peningkatan fungsi pembinaan hukum nasional. Menurutnya, pembinaan hukum nasional memberikan dampak positif sejak tahun 1990-an.
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, turut menyampaikan pandangan dalam raker ini. Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengharapkan penempatan pegawai-pegawai yang berintegritas dan memiliki pengetahuan luas pada setiap satuan kerja Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).
“Kami menitipkan orang-orang yang kredibel, berintegritas, dan memiliki kedalaman pengetahuan. Jika orang tidak mempunyai integritas, maka akan menimbulkan persoalan besar,” pinta Yasonna.
Menanggapi masukan dari anggota Komisi XIII DPR, Supratman memastikan bahwa Kementerian Hukum akan meneruskan kinerja baik yang telah diwariskan oleh menteri-menteri sebelumnya. Sebagai contoh, penyatuan Politeknik Imigrasi dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia.
Ia menjelaskan, tim Kementerian Hukum sedang menyiapkan naskah akademik untuk menambahkan prodi baru, diantaranya terkait peraturan perundang-undangan, kekayaan intelektual, bahkan Hak Asasi Manusia (HAM)