“Pada tanggal 14 Mei 2024 yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tanggal 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella,”bebernya.
Kata Harli menambahkan bahwa dalam kurun waktu itu yang bersangkutan, tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel.
“Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban, padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,”jelasnya lagi.
Harli mengungkapkan bahwa ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bahwa selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat, karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas.Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),”ungkapnya lagi.
Harli menambahkan bahwa selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial, seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran.