Ia menjelaskan, upaya ini juga perlu didukung dengan kerja sama pentahelix dengan para pemangku kepentingan terkait, yaitu pemerintah, akademisi, swasta, masyarakat, dan media. Semua pihak harus bekerja sama, terutama media sebagai corong DJKI untuk melakukan publikasi dan edukasi KI ke masyarakat. Perlu ada lokakarya untuk media agar lebih memahami KI.
Sebagai kelanjutan dari program ini, DJKI mencanangkan tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri. Fokus utama adalah memperkuat pelindungan kekayaan intelektual yang relevan dengan kreativitas dan inovasi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Adapun sejumlah program unggulan yang akan dilaksanakan di tahun 2025 dan sejalan untuk mendorong Asta Cita, antara lain:
- Pengembangan aparatur SDM;
- Peningkatan pemahaman masyarakat;
- DJKI Goes to Campus/Pesantren dan Industri;
- Pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic sampai kabupaten;
- Percepatan penyelesaian permohonan UMKM baik merek, paten sederhana, dan desain
industri; - Penegakan hukum KI;
- Transformasi layanan KI berbasis teknologi informasi;
- Tahun tematik KI 2025 Tahun Hak Cipta dan Desain Industri.
Di akhir kegiatan, Menteri Hukum juga menyerahkan Surat Pencatatan Mars DJKI kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu yang sekaligus pencipta mars tersebut. Terciptanya Mars DJKI merupakan bagian dari upaya mempromosikan kekayaan intelektual melalui media musik.
Pencanangan Tahun Tematik IG 2024 diharapkan telah memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan nilai tambah produk lokal, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan melestarikan budaya lokal.
“Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025 diharapkan akan melanjutkan momentum ini dengan mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai sektor,” pungkasnya.(IMR/FNN)